Gibran Geram, Ada yang Menjual Tanah Milik Pemkot Seenaknya
Menurutnya, tanah Bong Mojo itu diperjualbelikan dengan harga dikisaran Rp 8-10 juta per kavlingnya.
"Ada yang Rp 8 juta," tuturnya.
Lurah Jebres Lanang Aji Laksito saat dihubungi membenarkan adanya proses jual-beli tanah yang terjadi di kawasan Bong Mojo.
Lanang menyebut bahwa ada salah satu warganya yang melaporkan dirinya ditawari tanah di lokasi Bong Mojo sebelah Barat dengan harga Rp 10 juta per kavling.
"Kemarin ada yang melapor ditawari tanah di situ. Terus saya bilang itu tanah milik pemkot jangan diperhatikan, kalau nekat Anda tanggung sendiri risikonya," ujarnya.
Lanang menambahkan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut tidak tercatat sebagai bagian penduduk yang menempati wilayah RW 23, Kelurahan Jebres.
"Hunian itu tidak ada RT-nya. Mereka tidak masuk sebagai warga RW 23," katanya.(mcr21/jpnn)
Gibran Rakabuming Raka menemukan kasus jual beli tanah milik Pemkot Surakarta secara ilegal. Dua nama telah dia kantongi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News