Gibran Geram, Ada yang Menjual Tanah Milik Pemkot Seenaknya
jateng.jpnn.com, SOLO - Tanah milik Pemerintah Kota Surakarta di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan Jebres, Jebres, sebelah Barat dibangun rumah permukiman warga.
Tanah tersebut rencananya bakal digunakan Pemkot Surakarta untuk menggantikan Pasar Mebel Gilingan yang terkena proyek pembangunan IKM Mebel.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabumig Raka menyebut bahwa tanah tersebut sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
"Sudah dapat dua nama yang memperjualbelikan tanah di situ," tuturnya saat diwawancarai di Kompleks Balai Kota Surakarta, Rabu (13/07).
Gibran pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus jual-beli ilegal tersebut.
Untuk sementara wali kota telah memerintahkan lurah, camat, dan pihak dinas terkait untuk memberikan imbauan kepada keluarga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan.
"Intinya tanah ini, kan, tanah pemerintah, enggak bisa seenaknya mendirikan bangunan permanen di situ," kata Gibran.
Pemkot Surakarta saat ini tengah mengumpulkan bukti pembayaran atas tanah tersebut.
Gibran Rakabuming Raka menemukan kasus jual beli tanah milik Pemkot Surakarta secara ilegal. Dua nama telah dia kantongi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News