Sambut HUT ke-77 RI, Pemkab Batang Hapus Denda PBB, Ayo Segera Membayar
jateng.jpnn.com, BATANG - Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten Batang mengahapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsi mengatakan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak jika tunggakan PBB pada 2021 dan tahun sebelumnya dilunasi.
"Penghapusan denda diberkian kepada mereka yang melunasi tunggakan pajak pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022," katanya, Selasa (16/8).
Dia menyebutkan rata-rata wajib pajak tak mau membayar denda PBB karena terlalu tinggi dendanya.
"Oleh karena itu, program pemutihan denda menjadi kesempatan wajib pajak yang menunggak agar membayar pajak pada periode Agustus 2022. Kami putihkan dendanya," ujarnya.
Denda atau sanksi wajib pajak itu, lanjut dia, perhitungannya 2 persen per bulan dengan hitungan maksimal 24 bulan.
"Besaran denda pajak juga bergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) tanah atau bangunan," ucapnya.
Dia menyebutkan realisasi pajak bumi dan bangunan hingga pekan pertama Agustus 2022 sudah mencapai Rp 12,7 miliar dari target sebesar Rp 60 miliar.
Pemkab Batang menghapus denda PBB untuk menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Yuk, warga Alas Roban segera membayar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News