5 Napi Lapas Semarang Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia diterima oleh 719 narapidana (napi) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah.
"Lima orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya," ujar Kepala Lapas Semarang Tri Saptono, Rabu (17/8).
Dari ratusan napi tersebut, terdapat 12 napi tindak pidana korupsi yang dinyatakan berhak mendapatkan keringanan hukuman.
"Mereka yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti," katanya.
Selain napi korupsi, remisi juga didapat oleh warga binaan kasus terorisme. Mereka yang menerima telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ada tiga narapidana terorisme yang mendapatkan remisi. Mereka telah juga mengikuti program pembinaan dengan baik di lapas," ujarnya.
Baca Juga:
Selain kasus terorisme dan korupsi, rincian napi yang berhak menerima remisi di hari kemerdekaan terdiri dari 368 kasus pidana umum, dan 336 kasus narkoba.
"Remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan," ujarnya.(mcr5/jpnn)
719 Napi Lapas Semarang terima remisi kemerdekaan, 5 di antaranya langsung bebas.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News