Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa 13 Saksi
"Kemudian empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS)," katanya.
Saat KPK melakukan konstruksi perkara,tersangka MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang," jelas Fikri.
Ada dugaan MAW meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan segera menyiapkan sejumlah uang. Selanjutnya MAW memerintah AJW, orang kepercayaannya, untuk memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.
Setiap posisi jabatan besaran uangnya bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp 2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK. (antara/jpnn)
KPK memanggil dan memeriksa 13 saksi, termasuk Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, terkait kasus jual beli jabatan Buapti Pemalang
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News