Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa 13 Saksi
jateng.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang yang menyeret tersangka Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), dengan memeriksa 13 saksi.
Dari 13 saksi, salah satu yang dipanggil KPK adalah Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan yang menjerat tersangka MAW dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/8).
Selain Mansur Hidayat, lanjut dia, ada 12 saksi lain yang dipanggil KPK. Mereka ialah staf Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Sagita Budi Utomo, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo, Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Imam Fahrudin, Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Eko Wijayanto, dan karyawan BUMD PT Aneka Usaha Arum.
Selanjutnya ada Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang Abdul Muis, Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang Yuniar Teguh Santoso, Susanti Utama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman.
"Kemudian ada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono," ujarnya.
Dia mengatakan KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus jual beli jabatan tersebut. Keenam tersangka terdiri dari dua tersangka selaku penerima suap dan empat tersangka selaku pemberi suap.
Tersangka penerima suap adalah Bupati Pemalang MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
KPK memanggil dan memeriksa 13 saksi, termasuk Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, terkait kasus jual beli jabatan Buapti Pemalang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News