Soal Perda Pelarangan Penjualan Daging Anjing, Gibran: Ini Tidak Mudah

Kamis, 01 September 2022 – 18:30 WIB
Soal Perda Pelarangan Penjualan Daging Anjing, Gibran: Ini Tidak Mudah - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan akan ada peraturan daerah (perda) terkait pelarangan penjualan daging anjing.

"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta)," katanya, Kamis (1/9).

Dia menyampaikan jika aturan tersebut sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.

"Ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," katanya.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mengatakan upaya tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait larangan konsumsi daging anjing.

"Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangan," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pembuangan limbah berupa darah dan potongan tubuh anjing di Sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu, dia menegaskan tidak boleh terulang kembali.

"Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan. Apalagi dilakukan orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," katanya.

Gibran Rakabuming Raka menyebut pembutan Perda Pelarangan Penjualan Daging Anjing segera dikomunikasikan dengan dewan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News