5 Pasar Hewan di Boyolali Dibuka, Terapkan SOP PMK yang Ketat

Rabu, 05 Oktober 2022 – 10:38 WIB
5 Pasar Hewan di Boyolali Dibuka, Terapkan SOP PMK yang Ketat - JPNN.com Jateng
Sejumlah pedagang hewan ternak sapi saat beraktivitas di Pasar Hewan Jelok Cepogo Boyolali, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Pemkab Boyolali, Jawa Tengah, membuka lima pasar hewan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah itu.

"Kami bersama Dinas Perdagangan Boyolali telah membuka semua pasar hewan, tetapi masih harus sesuai SOP pengetatan untuk mencegah PMK," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati, Rabu (5/10).

Ada lima pasar hewan yang sudah dibuka, yakni Pasar Hewan Jelok Cepogo, Pasar Hewan Purworejo Nogosari, Pasar Hewan Simo, Pasar Hewan Ampel, dan Pasar Hewan Karanggede.

Pada awalnya pembukaan pasar hewan dilakukan uji coba dengan SOP ketat di Pasar Jelok Cepogo, disusul Pasar Hewan Purworejo Nogosari yang berjalan dengan baik.

Oleh sebab itu, pada akhir September tiga pasar hewan lainnya juga dibuka dengan tetap SOP pengetatan.

Meskipun kasus PMK di Boyolali sudah mulai menurun, SOP ketat untuk perdagangan hewan harus dipatuhi, sehingga sudah tidak ada penularan lagi dan wabah segera selesai.

"SOP ketat harus tetap dilakukan di pasar hewan, antara lain jam operasional pasar dimulai pukul 07.00-15.00 WIB, pedagang yang boleh masuk ke area pasar adalah mereka miliki kartu tanda pendudukan (KTP) Boyolali, hewan ternak berasal dari wilayah lokal, hewan ternak dalam kondisi sehat yang boleh dibawa masuk ke area pasar," ujarnya.

Selain itu, kata dia, jika terdapat satu hewan ternak terindikasi PMK, semua ternak yang dibawa dalam satu kendaraan tersebut tidak boleh dibawa masuk ke area pasar, dilakukan penyemprotan dan dipping terhadap hewan ternak yang masuk area pasar.

Pemkab Boyolali membuka lima pasar hewan di sana dengan penerapan SOP yang ketat untuk mencegah PMK.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News