IDI Kabupaten Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Alasannya Jelas
Dalam kesempatan itu, pemerintah maupun legislatif diminta memperhatikan kebijakan kesehatan yang berpegang teguh pada jaminan hak kesehatan masyarakat.
"Seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah," tutur Ketua IAI Kabupaten Kudus Shohibul Umam.
Termasuk menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dipastikan berdasarkan kompetensi dan kewenangan supaya memperhatikan keselamatan pasien.
Pemerintah diminta belajar dari pandemi Covid-19 yang telah memberikan pelajaran bahwa persoalan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri.
"Hal paling urgent saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan," kata Ketua PDGI Kabupaten Kudus Rustanto.
Disinggung juga oleh para organisasi profesi kesehatan perihal isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas.
Termasuk banyak tantangan kesehatan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi misalnya, TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.
Kemudian pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber. (mcr5/jpnn)
Begini alasan IDI Kabupaten Kudus yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News