IDI Kabupaten Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Alasannya Jelas
jateng.jpnn.com, KUDUS - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menolak rencana penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law).
Penolakan juga digaungkan oleh empat organisasi profesi kesehatan setempat yaitu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Lima organisasi profesi medis itu tegas tidak sepakat pembahasan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Ketua IDI Cabang Kabupaten Kudus Ahmad Syaifuddin menyebut seluruh organisasi profesi kesehatan mendukung adanya perbaikan sistem kesehatan nasional.
Kendati begitu, dalam menjalankan profesinya tak pernah menimbulkan persoalan, justru terus bersinergi dengan pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat.
"Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI. Pemda (pemerintah daerah, red) malah terbantu oleh organisasi profesi medis," ujarnya dalam keterangan pers di Sekretariat IDI Cabang Kabupaten Kudus, Kamis (3/11).
Sebagai organisasi profesi kesehatan yang telah diakui undang-undang, pihaknya menyebut selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas.
Hal itulah yang mendasari lima organisasi profesi medis Kota Kretek itu bersepakat dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU tentang Profesi Kesehatan yang sudah ada.
Begini alasan IDI Kabupaten Kudus yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News