Mau Ikut Pendaftaran PPK hingga PPS? Kenali Aplikasi SIAKBA Biar Makin Mudah
Menurutnya, sistem ini akan memangkas waktu para pendaftar yang selama ini memiliki aktivitas harian masih bisa mendaftar tanpa datang secara fisik.
Dia mengatakan bahwa pengabdian masyarakat sebagai penyelenggara pemilu di luar pekerjaan rutinnya sehingga tidak memiliki kesempatan memasukkan berkas. Dengan sistem ini, bisa dilakukan di luar jam kerja.
Melalui aplikasi tersebut, pendaftar juga mengetahui persyaratan. Ketika masih kurang, bisa ditunda pendaftarannya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Berbeda dengan pendaftaran offline, ada kekurangan harus pulang terlebih dahulu," katanya.
Persyaratan pendaftaran PPK dan PPS, antara lain, minimal berusia 17 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal selama 5 tahun terakhir.
"Mereka yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tidak memenuhi syarat," tuturnya.
KPU Kudus juga berencana memperluas sosialisasinya dengan memasang spanduk, pamflet, spanduk berdiri, serta menyebarkan brosur agar masyarakat hingga tingkat desa paham dengan aplikasi SIAKBA.(antara/jpnn)
Siap-siap, pendaftaran PPK hingga PPS segera dibuka. Jangan lupa unduh aplikasi SIAKBA
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News