Mau Ikut Pendaftaran PPK hingga PPS? Kenali Aplikasi SIAKBA Biar Makin Mudah

Senin, 14 November 2022 – 17:14 WIB
Mau Ikut Pendaftaran PPK hingga PPS? Kenali Aplikasi SIAKBA Biar Makin Mudah - JPNN.com Jateng
Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menunjukkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU yang memudahkan pendaftaran untuk lowongan badan penyelenggara pemilu di Hotel Griptha Kudus, Jawa Tengah, Senin (14-11-2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Menurutnya, sistem ini akan memangkas waktu para pendaftar yang selama ini memiliki aktivitas harian masih bisa mendaftar tanpa datang secara fisik.

Dia mengatakan bahwa pengabdian masyarakat sebagai penyelenggara pemilu di luar pekerjaan rutinnya sehingga tidak memiliki kesempatan memasukkan berkas. Dengan sistem ini, bisa dilakukan di luar jam kerja.

Melalui aplikasi tersebut, pendaftar juga mengetahui persyaratan. Ketika masih kurang, bisa ditunda pendaftarannya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Berbeda dengan pendaftaran offline, ada kekurangan harus pulang terlebih dahulu," katanya.

Persyaratan pendaftaran PPK dan PPS, antara lain, minimal berusia 17 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal selama 5 tahun terakhir.

"Mereka yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tidak memenuhi syarat," tuturnya.

KPU Kudus juga berencana memperluas sosialisasinya dengan memasang spanduk, pamflet, spanduk berdiri, serta menyebarkan brosur agar masyarakat hingga tingkat desa paham dengan aplikasi SIAKBA.(antara/jpnn)

Siap-siap, pendaftaran PPK hingga PPS segera dibuka. Jangan lupa unduh aplikasi SIAKBA

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News