Mau Ikut Pendaftaran PPK hingga PPS? Kenali Aplikasi SIAKBA Biar Makin Mudah

Senin, 14 November 2022 – 17:14 WIB
Mau Ikut Pendaftaran PPK hingga PPS? Kenali Aplikasi SIAKBA Biar Makin Mudah - JPNN.com Jateng
Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menunjukkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU yang memudahkan pendaftaran untuk lowongan badan penyelenggara pemilu di Hotel Griptha Kudus, Jawa Tengah, Senin (14-11-2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan aplikasi pendaftaran badan penyelenggara pemilu melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Dengan adanya aplikasi ini masyarakat yang berminat mendaftar anggota badan ad hoc tanpa harus datang ke kantor.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah mengatakan aplikasi SIAKBA akan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu.

Dia menyebutkan pihaknya membutuhkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di sembilan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) di 132 desa/kelurahan, termasuk perekrutan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Aplikasi tersebut, kata dia, baru berfungsi saat pendaftaran badan penyelenggara pemilu, mulai dari PPK hingga PPS, yang dijadwalkan dibuka pada 20 November 2022.

"Kepastiannya menunggu pemberitahuan dari KPU RI," kata Naily Syarifah saat Sosialisasi aplikasi SIAKBA KPU yang bisa diakses melalui laman www.siakba.kpu.go.id tersebut digelar di Kudus, Jawa Tengah, Senin (14/11).

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pendaftar cukup memasukkan berkas pendaftarannya secara daring.

"Balasan akan diberikan dalam waktu 1 x 24 jam untuk menyampaikan berkas yang dikirimkan sudah cukup atau kurang," ujarnya.

Siap-siap, pendaftaran PPK hingga PPS segera dibuka. Jangan lupa unduh aplikasi SIAKBA
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News