Warga Banyumas yang Namanya Dicatut Parpol Risau, KPU Setempat Tak Bisa Bertindak
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - KPU Banyumas, Jawa Tengah, mengklarifikasi tanggapan masyarakat yang mengadukan nama dan nomor induk kependudukannya tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Klarifikasi ini dilakukan selama 2 hari, Minggu dan Senin (11—12/9), di Kantor KPU setempat.
Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiyadi mengatakan kegiatan tersebut diadakan karena pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang nama dan NIK-nya tercantum dalam Sipol sebagai anggota partai politik.
Dia mengatakan masyarakat yang mengadukan hal itu, padahal bukanlah anggota parpol tersebut.
"Kami telah melakukan klarifikasi dari 12 orang pengadu yang terdiri atas satu anggota Polri, satu pengacara, dua orang guru P3K, seorang ASN, seorang CPNS, seorang pendamping desa, dan sisanya pekerjaan swasta," katanya, Senin (12/9).
Imam mengatakan klarifikasi tersebut dengan cara mempertemukan pengadu dengan parpol.
Dikatakan pula bahwa hasil klarifikasi akan disampaikan ke KPU RI karena pihaknya tidak bisa coret langsung nama yang bersangkutan dari Sipol.
Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko mengatakan bahwa masyarakat masih mendapat kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau pengaduan hingga 7 Desember 2022 atau satu pekan sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Belasan warga Banyumas, Jateng, risau lantaran namanya dicatut sebagai anggota parpol. KPU setempat ternyata tak bisa langsung bertindak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News