Warga Banyumas yang Namanya Dicatut Parpol Risau, KPU Setempat Tak Bisa Bertindak

Senin, 12 September 2022 – 18:31 WIB
Warga Banyumas yang Namanya Dicatut Parpol Risau, KPU Setempat Tak Bisa Bertindak - JPNN.com Jateng
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko (dua dari kanan) saat melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (12-9-2022). ANTARA/HO-KPU Kabupaten Banyumas

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar masyarakat melakukan cek NIK secara mandiri melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Apabila masyarakat mendapati namanya tercatat di Sipol, pihaknya mengimbau agar segera melapor secara daring melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau menghubungi kantor KPU setempat.

"Dari hasil klarifikasi, kami mendorong agar partai politik menerbitkan surat pernyataan bukan anggota partai politik terhadap pengadu," kata Hanan.

Salah seorang warga yang mengikuti klarifikasi di Kantor KPU Banyumas, Edy W. mengaku sangat terganggu karena nama dan NIK-nya dicatat tanpa izin oleh parpol untuk pendaftaran partai politik.

"Saya berharap agar parpol tersebut menghapus nama saya dari Sipol," kata warga Kecamatan Tambak itu.(antara/jpnn)

Belasan warga Banyumas, Jateng, risau lantaran namanya dicatut sebagai anggota parpol. KPU setempat ternyata tak bisa langsung bertindak.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News