Warga Banyumas yang Namanya Dicatut Parpol Risau, KPU Setempat Tak Bisa Bertindak
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar masyarakat melakukan cek NIK secara mandiri melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Apabila masyarakat mendapati namanya tercatat di Sipol, pihaknya mengimbau agar segera melapor secara daring melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau menghubungi kantor KPU setempat.
"Dari hasil klarifikasi, kami mendorong agar partai politik menerbitkan surat pernyataan bukan anggota partai politik terhadap pengadu," kata Hanan.
Salah seorang warga yang mengikuti klarifikasi di Kantor KPU Banyumas, Edy W. mengaku sangat terganggu karena nama dan NIK-nya dicatat tanpa izin oleh parpol untuk pendaftaran partai politik.
"Saya berharap agar parpol tersebut menghapus nama saya dari Sipol," kata warga Kecamatan Tambak itu.(antara/jpnn)
Belasan warga Banyumas, Jateng, risau lantaran namanya dicatut sebagai anggota parpol. KPU setempat ternyata tak bisa langsung bertindak.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News