Enam Parpol di Banyumas Tak Perbaiki Berkas Bacaleg

Minggu, 16 Juli 2023 – 10:41 WIB
Enam Parpol di Banyumas Tak Perbaiki Berkas Bacaleg - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Enam partai politik di Kabupaten Banyumas tidak memperbaiki berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif untuk DPRD setempat, meskipun KPU RI memperpanjang masa perbaikan berkas hingga Minggu (16/7).

Anggota KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko memastikan enam parpol tidak memperbaiki berkas bacaleg.

"Keenam parpol itu terdiri atas PDI Perjuangan, PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Buruh, dan PSI," katanya, Minggu (16/7).

Dia mengetakan enam partai tersebut menganggap berkas persyaratan para bacalegnya telah lengkap sehingga merasa tidak perlu melakukan perbaikan lagi.

Pada Sabtu kemarin, KPU Banyumas telah menerima pengajuan kembali perbaikan berkas persyaratan bacaleg dari Partai NasDem, Demokrat, PPP, dan Perindo

Sementara untuk parpol lainnya rencananya mengajukan perbaikan berkas bacalegnya pada Minggu (16/7).

"Perpanjangan waktu untuk melengkapi perbaikan diatur dalam surat KPU RI Nomor 701 Tahun 2023, dengan rentang waktu perbaikan pada tanggal 10-16 Juli 2023. Oleh karena itu, besok (Minggu, 16/7), kami akan tunggu perbaikan berkas itu hingga pukul 16.00 WIB," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas itu.

Hanan mengatakan pada masa perbaikan yang berlangsung hingga Minggu (16/7) itu hanya dilakukan mengunggah atau melengkapi kekurangan legalisasi dokumen, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas dari pidana. (antara/jpnn)

Enam partai politik di Kabupaten Banyumas tidak memperbaiki berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News