Parpol di Banyumas Belum Menyerahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU

Kamis, 06 Juli 2023 – 20:28 WIB
Parpol di Banyumas Belum Menyerahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, belum menerima perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD setempat.

"Hingga saat ini belum ada parpol yang mengajukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg melalui aplikasi Silon," ujar anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko, Kamis (6/7).

Maka dari itu, dia mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 di Banyumas segera mengajukan perbaikan berkas bacaleg.

"Batas akhir pengajuan adalah hari Minggu (9/7), pukul 23.59 WIB," katanya.

Dia mengatakan bagi parpol yang berkas persyaratan bacalegnya sudah lengkap diimbau untuk segera mengajukan perbaikan melalui aplikasi Silon.

"Jika pengajuannya dilakukan mendekati batas akhir pengajuan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan di sistem," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengakui jika hingga saat ini masih ada bacaleg yang belum merampungkan berkas persyaratan seperti surat keterangan bebas dari pidana dan surat keterangan sehat.

"Selagi masih ada waktu yang tersisa untuk parpol melengkapi berkas perbaikannya, kami mengimbau para bacaleg segera merampungkan berkas persyaratan," jelasnya.

KPU Banyumas hingga saat ini belum menerima perbaikan berkas bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News