81 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyumas

Minggu, 06 Agustus 2023 – 21:15 WIB
81 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyumas - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - KPU Banyumas menyatakan sebanyak 81 calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Banyumas tidak memenuhi syarat (TMS).

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan persyaratan pendaftaran, ada 81 bacaleg yang dinyatakan TMS," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko, Minggu (6/8).

Dia mengatakan sebanyak 81 bacaleg yang TMS itu berasal dari sembilan parpol, yakni Partai Buruh sebanyak 18 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 12 orang, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 31 orang, dan Partai Garda Perubahan Indonesia satu orang.

Berikutnya Partai Amanat Nasional tujuh orang, Partai Demokrat dua orang, Partai Solidaritas Indonesia dua orang, serta Partai Perindo dan Partai Ummat masing-masing empat orang.

"Sebagian besar bacaleg yang dinyatakan TMS itu masih mengalami kekurangan berkas berupa legalisasi ijazah dan surat keterangan sehat," katanya.

Namun, lanjut dia, KPU RI masih memberi kesempatan bagi bacaleg yang TMS tersebut untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas mulai hari ini (6/8) hingga tanggal 11 Agustus 2023.

"KPU RI memberi kesempatan bagi parpol jika ingin mengajukan penggantian bacaleg pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang berlangsung pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus," ," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas itu.

Selain itu, kata dia, KPU RI juga memperbolehkan parpol untuk melakukan perpindahan daerah pemilihan (dapil) bagi bacalegnya. Bahkan, selama masa pencermatan DCS, parpol masih boleh mengajukan bacaleg lagi hingga sebanyak jumlah yang diajukan di awal pendaftaran.

KPU Banyumas menyebutkan 81 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat tidak memenuhi syarat (TMS).
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News