81 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyumas
Minggu, 06 Agustus 2023 – 21:15 WIB

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com
Misalnya, partai A saat awal pendaftaran bacaleg mengusulkan 49 nama. Namun, dalam verifikasi administrasi hanya 12 yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan demikian, kata dia, partai A boleh mengajukan bacaleg lagi. Namun, tidak boleh melebihi jumlah yang diajukan di awal pendaftaran yang sebanyak 49 orang. (antara/jpnn)
KPU Banyumas menyebutkan 81 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat tidak memenuhi syarat (TMS).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News