Delapan Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap Terhadap Dosen UIN Walisongo Semarang

Selasa, 22 November 2022 – 21:21 WIB
Delapan Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap Terhadap Dosen UIN Walisongo Semarang - JPNN.com Jateng
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Demak, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Kasus suap tersebut dalam proses seleksi pengisian perangkat di desa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan kedelapan kades tersebut ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.

"Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya, Selasa (22/11).

Khilman mengatakan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik.

"Delapan kades tersebut diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri," jelasnya.

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.

"Adapun besaran uang yang harus dibayarkan Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa," ungkapnya.

Kejari Semarang menahan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang terlibat kasus suap dosen UIN Walisongo.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News