Apakah Perangkat Desa & BPD Boleh Daftar PKD? Begini Jawaban Bawaslu Demak
Selasa, 17 Januari 2023 – 20:20 WIB

Anggota Bawaslu Demak Ulin Nuha (kiri) saat berkunjung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Karangawen, Selasa (17/1). Foto: Dokumentasi untuk JPNN
"Apakah secara SDM dia (perangkat, ASN. & BPD) memungkinkan untuk jadi PKD atau tidak. Secara kesibukan perlu dipertimbangkan, kemudian kualitas dan kompetensi perlu diperhatikan," tutup Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak itu.(mar4/jpnn)
Bawaslu Demak merespons soal adanya perangkat desa, ASN, dan BPD yang mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News