Apakah Perangkat Desa & BPD Boleh Daftar PKD? Begini Jawaban Bawaslu Demak

Selasa, 17 Januari 2023 – 20:20 WIB
Apakah Perangkat Desa & BPD Boleh Daftar PKD? Begini Jawaban Bawaslu Demak - JPNN.com Jateng
Anggota Bawaslu Demak Ulin Nuha (kiri) saat berkunjung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Karangawen, Selasa (17/1). Foto: Dokumentasi untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, saat ini sedang berlangsung. Masa pendaftaran sendiri dimulai pada Sabtu (14/1) hingga Kamis (19/1).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak Ulin Nuha mempersilahkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pengawas pemilu di tingkat desa.

Terkait dengan adanya perangkat desa, ASN, atau pun BPD yang ikut mendaftar PKD, Ulin mengatakan bahwa pihaknya masih membolehkan.

"Faktanya kami di Bawaslu Demak kemarin juga merekrut perangkat desa dan ASN (dengan surat izin atasannya)," katanya saat melakukan kunjungan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Karangawen, Selasa (17/1).

Namun, lanjut dia, masing-masing panwaslu kecamatan bisa lebih selektif lagi dalam perekrutan PKD.

Menurutnya, jika panwaslucam memandang ada calon PKD yang lebih baik secara kualitas, selain dari unsur perangkat desa, BPD, atau ASN, bisa dipilih.

"Jika panwaslucam memandang ada yang lebih baik dari perangkat desa atau BPD, itu bisa dipilih, tetapi kalau secara kualitas yang memenuhi hanya itu ya enggak apa-apa. Artinya, ini, kan, sebuah pilihan," ujarnya.

Ulin menekankan yang lebih diprioritaskan sebagai Panwaslu Kelurahan Desa adalah yang memiliki kompetensi dan siap penuh waktu dalam bekerja.

Bawaslu Demak merespons soal adanya perangkat desa, ASN, dan BPD yang mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News