BPJS Kesehatan: Berobat ke Faskes Cuma Bawa KTP
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kini, peserta JKN ketika berobat di fasilitas kesehatan (faskes) cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Tidak dibutuhkan lagi salinan kartu JKN untuk persyaratan administrasi pendaftaran," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati saat berkunjung di Rumah Sakit Islam (RSI) Nahdlatul Ulama Demak, belum lama ini.
Lily mengatakan fasilitas kesehatan wajib memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan mutu layanan.
Upaya tersebut bertujuan agar bisa meningkatkan kepuasan peserta saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
"Kami pun menjamin tidak ada biaya yang dikenakan kepada peserta JKN apabila sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Lily.
Dia menjelaskan, kualitas layanan kepada peserta JKN sangat penting diperhatikan. Pasalnya, pelanggan terbesar yang mengakses layanan kesehatan di faskes berasal dari peserta JKN sekitar 70 persen sampai 80 persen.
Termasuk, pihaknya memastikan tidak ada prioritas khusus atau perbedaan layanan antara pasien umum dengan pasien JKN.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News