Polres Surakarta Menyita Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong

Minggu, 12 Februari 2023 – 19:25 WIB
Polres Surakarta Menyita Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong - JPNN.com Jateng
Sejumlah petugas Satuan Lalu Lintas saat mendata sejumlah pelanggar yang masih nekat menggunakan kendaraan knalpot brong dengan penindakan tilang di Mapolresta Surakartam Minggu (12/2/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jateng.jpnn.com, SOLO - Ratusan kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak standar pabrikan alias brong terjari razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Surakarta pada Sabtu (11/2) malam hingga Minggu dini hari.

Kepala Bagian Operasional Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan sebanyak 286 kendaraan berknalpot brong telah diamankan.

"Kendaraan berknalpot sangatlah mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya," jelasnya,

Dia mengatakan Polresta Surakarta sebenarnya telah melakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot brong karena membisingkan telinga.

Namun, jumlah pengguna knalpot brong di Solo masih banyak.

"Kami yang melakukan razia kendaraan knalpot brong di 6 titik lokasi wilayah Kota Surakarta dan mengandangkan 286 kendaraan knalpot brong," ungkap Kompol Sutoyo.

Dia mengatakan total pengamanan kendaraan knalpot brong selama Januari hingga awal Februari ini, sudah mencapai 849 kendaraan.

Menurut dia, kegiatan rutin yang ditingkatkan itu, juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong di wilayah Solo yang masih marak.

"Hasil razia menyita sebanyak 286 unit kendaraan bermotor dengan rincian 232 unit yang digelar di simpang Gendengan Jalan Slamet Riyadi, dan 54 unit lainnya di wilayah Polsek Jajaran," katanya.

Polres Surakarta mengamankan ratusan kendaraan yang masih nekad menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau "brong"
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News