Polres Surakarta Menyita Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong

Minggu, 12 Februari 2023 – 19:25 WIB
Polres Surakarta Menyita Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong - JPNN.com Jateng
Sejumlah petugas Satuan Lalu Lintas saat mendata sejumlah pelanggar yang masih nekat menggunakan kendaraan knalpot brong dengan penindakan tilang di Mapolresta Surakartam Minggu (12/2/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menambahkan pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia.

Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat edukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.

"Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan surat tanda tilang dan pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor serta melengkapi kelengkapan yang lain," kata Iwan Saktiadi.

Dia menyampaikan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas," katanya menegaskan. (antara/jpnn)

Polres Surakarta mengamankan ratusan kendaraan yang masih nekad menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau "brong"

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News