Polres Surakarta Menyita Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menambahkan pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia.
Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat edukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.
"Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan surat tanda tilang dan pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor serta melengkapi kelengkapan yang lain," kata Iwan Saktiadi.
Dia menyampaikan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas," katanya menegaskan. (antara/jpnn)
Polres Surakarta mengamankan ratusan kendaraan yang masih nekad menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau "brong"
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News