Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
![Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/06/15/tangkapan-layar-ketua-mahkamah-konstitusi-anwar-usman-dalam-ccqz.jpg)
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara gugatan UU Nomor 7 Tahun 2027 sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News