Siswa Pembakar Sekolah di Temanggung Ditampilkan ke Publik, Polda Jateng Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan, SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung terbakar pada Selasa (27/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kebakaran itu merupakan ulah R (14), anak berhadapan dengan hukum yang juga siswa di SMP tersebut. R, kemudian diamankan polisi dan saat keterangan pers, dia dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Temanggung pada Rabu (28/6).
Usut punya usut, R nekat melakukan aksinya karena sakit hati sering dirundung (bully) oleh teman-temannya di sekolah. Setidaknya empat titik gedung sekolah ludes dilahap di jago merah.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan R terbukti melaksanakan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran. R diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.
Atas keterangan pers yang menunjukkan R diapit polisi dengan senjata laras panjang itu, Polres Temanggung dikecam beberapa pihak dan dianggap tak paham soal UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Termasuk disebut tidak paham tentang Konvensi Hak Anak, terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak. (mcr5/jpnn)
Polda Jawa Tengah meminta maaf atas dihadirkannya siswa pembakar sekolah di Temanggung saat konferensi pers.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News