Info Penting, Disdik Kota Semarang Larang Sekolah Gelar Wisuda
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Pendidikan Kota Semarang resmi mengeluarkan larangan bagi sekolah mulai taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) untuk tidak menggelar wisuda kelulusan di akhir tahun ajaran.
Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Disdik Kota Semarang Nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan SMP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto menyampaikan banyak menerima keluhan dari orang tua murid yang keberatan dengan adanya acara wisuda perpisahan baik di tingkat TK, SD, SMP maupun SMA sederajat.
"Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya," katanya, Selasa (4/7).
Karena itu, Disdik kemudian menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk tidak menggelar kegiatan wisuda untuk merayakan kelulusan siswa.
Dia mengatakan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan tersebut juga telah dilakukan oleh Disdik Kota Semarang ke berbagai sekolah di Kota Atlas.
Dijelaskannya, SE Disdik tersebut sejalan dengan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 terkait prosesi wisuda, mengingat acara wisuda banyak dinilai berlebihan bila sampai diadakan di hotel dan harus mengeluarkan biaya yang besar.
Tak hanya mengatur tentang prosesi wisuda, SE yang ditandatanganinya juga menginstruksikan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah.
Disdik Kota Semarang menginstruksikan sekolah, mulai dari PAUD hingga SMP tak gelar wisuda. Instruksi itu keluar menyusul banyaknya protes dari wali murid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News