Diduga Mencurigakan, LHKPN Orang Nomor 1 di Kota Semarang Digugat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Paguyuban Melanesia Corruption Watch melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) orang nomor satu di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Dalam sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua, Suprayogi, di Pengadilan Negeri Semarang Selasa (4/7), sang wali kota sebagai tergugat tidak hadir.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum Melanesia Corruption Watch yang hadir dalam sidang itu.
Hakim selanjutnya menunda sidang untuk kembali melayangkan panggilan terhadap tergugat.
"Ditunda dua pekan untuk memberi kesempatan tergugat memenuhi panggilan agar hadir pada sidang selanjutnya," kata Suprayogi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Melanesia Corruption Watch, Sahudi Ersyad, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ini berkaitan dengan kebenaran LHKPN yang disampaikan Rahayu.
Menurut dia, dari LHKPN yang terakhir kali dilaporkan pada 2021, terdapat beberapa laporan yang diduga tidak sesuai dengan fakta.
Dia mencontohkan politikus PDIP tersebut melapor hanya memiliki dua sepeda motor dengan harga total Rp 5,5 juta.
Paguyuban Melanesia Corruption Watch melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, tentang LHKPN yang dianggap mencurigakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News