Wali Kota Semarang: Sekolah Negeri Tidak Boleh Lakukan Pungutan!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun, terutama untuk pembelian seragam dan buku.
"Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah," katanya, Jumat (28/7).
Mbak Ita, sapaan akrabnya, mengatakan ada laporan masyarakat melalui kanal "Sapa Mbak Ita" terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan pembelian buku di sekolah.
"Kewajiban pembelian seragam dan buku yang disediakan dari sekolah itu memberatkan orang tua siswa sehingga tidak boleh dilakukan," jelasnya.
Pelarangan pungutan kepada orang tua siswa itu, kata dia, sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas," kata perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang itu.
Sementara itu, Disdik Kota Semarang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang kewajiban membeli seragam dari sekolah.
Edaran itu ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan koordinator satuan pendidikan kecamatan se-Kota Semarang.
Pesan Wali Kota Semarang kepada sekolah negeri, tidak boleh menarik pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News