Wali Kota Semarang: Sekolah Negeri Tidak Boleh Lakukan Pungutan!
"Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang kami tekankan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto.
Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru," katanya.
Dengan adanya edaran tersebut, kata Bambang, diharapkan sekolah dapat menaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah. (antara/jpnn)
Pesan Wali Kota Semarang kepada sekolah negeri, tidak boleh menarik pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News