Viral Surat Tilang Elektronik Dikirim Via WhatsApp, Polda Jateng: Itu Penipuan!

Senin, 04 September 2023 – 11:08 WIB
Viral Surat Tilang Elektronik Dikirim Via WhatsApp, Polda Jateng: Itu Penipuan! - JPNN.com Jateng
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho. FOTO: Wisnu Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah ikut buka suara soal viralnya penindakan pelanggar lalu lintas yang surat tilangnya dikirimkan lewat pesan WhatApps (WA).

Belakangan diketahui, penindakan tilang bernarasi surat tilang elektronik dengan mengirimkan apk (Application Package File) itu merupakan modus penipuan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan penindakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak pernah mengirimkan berkas lewat WA.

Kombes Agus menyebut, mekanisme tilang ETLE yang dilakukan selama ini dengan mengirimkan dokumen cetak ke alamat rumah pelanggar lalu lintas.

"Pertama adalah capture, petugas melakukan validasi dan verifikasi baru kirim dokumen yang berbentuk cetak. Di kertas itu ada barcode yang bisa di-scan, itu yang resmi," ujarnya, seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023 di Mapolda Jawa Tengah, Senin (4/9).

Dokumen yang dikirimkan itu, kata Kombes Agus, harus diketahui pengguna jalan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam petunjuk yang dalam dokumen cetak itu, pelanggar diarahkan untuk membayar denda sesuai nominal yang ditentukan melalui BRIVA atau BRI virtual account.

"Saya rasa tidak ada masalah dan sementara di Jawa Tengah (penindakan tilang, red) tidak dikirim WA," ujarnya.

Polda Jawa Tengah ikut buka suara soal viralnya penindakan pelanggar lalu lintas yang surat tilangnya dikirimkan lewat pesan WhatApps (WA).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News