Gibran Bicara Soal Nasib Pengelolaan Benteng Vastenburg
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut adanya sinyal baik terkait nasib lima bidang tanah kawasan Benteng Vastenburg.
Kelima bidang tanah dengan luas 43.216 meter persegi itu disita oleh Kejagung atas kasus korupsi PT. Jiwasraya dan Asabri yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Adapun kelima bidang tanah itu, yakni eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 386 di sisi selatan, eks HGB Nomor 387 di sebelah timur sisi selatan, eks HGB Nomor 380 di sebelah utara, eks HGB Nomor 388 di timur-utara, dan eks HGB Nomor 385 di dalam Benteng. Total luasan 43.216 meter persegi.
"Emggak bisa saya jelaskan di sini. Progresnya sudah baik, ditunggu saja," katanya pada Selasa (10/10).
Gibran sempat berkirim surat ke Kejagung agar tanah Benteng Vastenburg bisa dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
Lebih lanjut, Gibran menyebut bahwa saat ini progresnya sudah sesuai harapan Pemkot Surakarta.
"Iya (sesuai dengan harapan Pemkot Surakarta, red.) Insyaallah semua lancar. Progresnya sudah cukup baik, on the track, ditunggu saja," ujarnya.
Gibran juga meminta doa dari masyarakat agar prosesnya berjalan dengan lancar. Untuk penggunaannya, Gibran mempersilakan warga memakai Benteng Vastenburg untuk berkegiatan.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut adanya sinyal baik terkait nasib lima bidang tanah kawasan Benteng Vastenburg
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News