Gibran Bicara Soal Nasib Pengelolaan Benteng Vastenburg
"Ya mohon doanya lancar sesuai harapan. Nggak ada kendala, biar berproses aja. Nanti (hibah atau pengelolaan), nanti kalau sudah beres Ya, ditunggu saja jika ingin digunakan warga untuk aktivitas tetap bisa digunakan," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan bahwa untuk Benteng Vastenburg Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan untuk memanfaatkan Benteng.
"Itu masih berproses, ini dimohonkan ke Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan permohonan itu tidak secara langsung disetujui karena perlu ada kajian karena status hukumnya masih menjadi barang sitaan Kejaksaan, masih berproses," jelasnya.
Menurutnya, saat ini surat permohonan dari Pemkot Surakarta masih berada di Kejari Pusat. Sementara itu Kejari Surakarta sebagai perantara untuk mengirimkan permohonan tersebut.
"Sebenarnya buka Kejaksaan Agung atau negeri ini nanti pada akhirnya bakal menjadi barang milik negara, nanti Menteri Keuangan yang punya kewenangan apakah nanti bisa dihibahkan ke pemda dalam hal ini pemerintah Kota," pungkas Gibran
Diberitakan sebelumnya, Benteng Vastenburg Kota Solo disita Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/7). Terlihat ada sejumlah plang warna merah di areal luar benteng bersejarah tersebut.
Penyitaan aset ini terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri yang menjerat Benny Tjokrosaputro. (mcr21/jpnn)
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut adanya sinyal baik terkait nasib lima bidang tanah kawasan Benteng Vastenburg
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News