Pajak & Retribusi Kota Semarang Jadi Perda, Mbak Ita: Tingkatkan Pendapatan Daerah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (perda) di Ruang DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10).
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Hadir pimpinan sidang dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Mualim dan Wahyoe Winarto.
"Ini semua serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai obyek pendapatan, ini kami akan memudahkan. Sekarang sudah terdaftar jadi tinggal gerak cepat saja," kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, seusai acara.
Mbak Ita menjelaskan kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkaskan upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terjanggal perda.
"Sekarang ini semua didaftarkan, jadi obyek-obyek, katakanlah pariwisata ke depannya bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada obyek baru mesti didahului Perda dulu. Contoh museum Kota Lama tidak bisa karena menunggu harus ada Perda," katanya.
Mbak Ita mengatakan sebagai awalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional. Termuat di antaranya juga terdapat parkir elektronik atau e-Parkir.
Menurutnya, inovasi percepatan tersebut harus direspon dengan baik oleh dinas-dinas terkait. Termasuk menggandeng perbankan-perbankan untuk merealisasikan perda ini.
"Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja," ujarnya.
Wali Kota Semarang Mbak Ita menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (17/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News