Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Berkomentar Begini
Rabu, 08 November 2023 – 13:56 WIB

Gibran Rakabuming Raka. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal sanksi yang diterima pamannya, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News