Sakit Hati Dihina, Suami di Magelang Bunuh Istri, Astaga!
Korban dicekik hingga terjatuh di jalan beton. "Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri," tambahnya.
Tersangka SR sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan dan menimbunnya dengan tanah.
Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali ke lokasi yang sama untuk menimbun jasad korban dengan tanah agar tidak muncul bau busuk. Hingga akhirnya polisi menemukan jasad korban pada Jumat, 5 Januari 2024.
"Kunci pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula dari gelang berikut tas korban yang dikubur di depan rumah pelaku. Sedangkan telepon seluler korban dibuang di wilayah Desa Sriwedari dan tidak ditemukan," kata Kapolresta.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan kepala bagian belakang patah.
Tersangka SR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang suami berinisial SR (44) warga Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kabupaten Magelang, tega membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News