Beraksi di Temanggung, Pencopet Kelompok Jakarta Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Januari 2024 – 17:16 WIB
Beraksi di Temanggung, Pencopet Kelompok Jakarta Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat (tengah) menunjukkan barang bukti tindak pidana pencopetan di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Heru Suyitno

Oleh karena itu, kata dia, kemarin anggota Polres Temanggung dan melakukan pemetaan dan setiap ada kegiatan pelaku dengan menggunakan mobil yang digunakan setiap kali kegiatan mobil itu ada.

Berkat kecurigaan tersebut, lanjut dia, pertama melakukan penyelidikan awal terkait dengan informasi bahwa mobil tersebut memuat tersangka.

"Ternyata informasi itu benar, akhirnya kami melakukan penangkapan," katanya.

Barang bukti diamankan adalah 15 telepon seluler hasil kejahatan dan 2 unit kendaraan untuk melakukan modus operandi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

Dua kelompok pencopet asal Jakarta yang terdiri dari 11 orang ditangkap jajaran aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, pada Selasa (16/1).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News