Kejari Surakarta Siap Terima Berkas Kasus Mantan Manajer Persis Solo

Rabu, 21 Februari 2024 – 21:20 WIB
Kejari Surakarta Siap Terima Berkas Kasus Mantan Manajer Persis Solo - JPNN.com Jateng
Mantan bos Persis Solo Waseso saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi untuk JPNN

Terpisah, kuasa hukum pelapor Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh penyidik terkait penyelesaian penyidikan kasus dengan kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS. Dirinya mengingatkan bahwa di perkara pidana ada batas waktu tertentu.

"Bagaimana jika ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum," kata Romi. 

Saat ini, lanjut Romi, tersangka masih melenggang bebas lantaran tidak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka. Bahkan, dirinya mampu mengajukan gugatan pra peradilan sebanyak empat kali. 

"Bahwa tersangka ini justru melakukan tindakan yang tidak kooperatif. Dia melakukan tindakan pra-peradilan, ini masuk pra-keempat. Artinya, menurut hukum itu dijamin, tetapi hal ini menjadi tanda tanya, apalagi yang bersangkutan berstatus tersangka. Terlebih ini sudah P21," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023 pada 6 Februari 2023, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD.

Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah. (mcr21/jpnn)

Kejari Kota Surakarta siap menerima pelimpahan tahap 2 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan manajer Persis Solo Waseso.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News