Pembunuh Dosen UIN Solo Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 29 Februari 2024 – 18:06 WIB
Pembunuh Dosen UIN Solo Divonis Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jateng
Dwi Feriyanto (23), tersangka pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silvia, divonis penjara seumur hidup. Foto: Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), tersangka pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silvia. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.

Sidang pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Deni Indrayana, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista, pada Kamis (29/2).

"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo.

Lebih lanjut, sejumlah barang bukti pembunuhan juga akan disita untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti lain seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban. Untuk barang bukti seperti kunci dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.

"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan tersebut. Terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.

"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut Hendra Oki mengatakan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News