Advokat: Putusan MK Perkuat Kewajiban Kades Kramat Demak Cabut SK
Triswadi mengatakan bupati sebagai atasan kades harus segera mengambil tindakan.
"Ada isu bahwa Bupati Demak akan bertindak setelah ada rekomendasi dari ombudsman, bahwa itu adalah salah besar karena banyak dasar hukum yang harus ditunduki untuk merintahkan kades Kramat mencabut SK Perangkat Desa," tuturnya.
Triswadi menyebut Bupati Demak menerima baik kunjungannya untuk audiensi. Setelah pihaknya menjelaskan duduk perkara dan menyerahkan salinan putusan MK nomor 24, bupati berjanji akan segera menindaklanjuti permasalah ini.
"Dalam waktu dekat bupati akan rapat internal dengan sekda untuk mengambil tindakan atas kasus pengangkatan dua perangkat Desa Kramat," ujarnya.(mar4/JPNN)
Putusan MK nomor 24 menutup jalan Kades Kramat Demak ajukan PK ke MA. Bupati Demak harus segera ambil tindakan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News