Pelaku Tabrak Lari di Semarang Sudah Ditangkap
Sabtu, 27 April 2024 – 08:17 WIB
Pelaku juga sempat memperbaiki mobil usai kecelakaan sebelum akhirnya berpindah tangan.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (antara/jpnn)
Pengemudi mobil berinisial M kabur setelah menabrak sebuah becak di Jalan Citarum, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 19 April 2024 dini hari WIB.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News