Gegara Masalah Uang Rp 15 Ribu, Pria Asal Bandung Tembak Juru Parkir Hotel di Banyumas
Polresta Banyumas yang menerima laporan kejadian tersebut pada hari Sabtu (27/4), pukul 04.00 WIB, ujar dia, langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial AYR (32), warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB, di salah salah satu penginapan yang berlokasi di Purwokerto.
"Saat menjalani pemeriksaan, AYR mengakui melakukan penembakan itu dengan senjata api rakitan jenis Revolver," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AYR dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dari hasil pengembangan, kami menangkap dua pelaku lain yang menyediakan senjata api rakitan tersebut, yakni RN (32), warga Cileunyi, dan AK (29), warga Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang," katanya.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisi 5 butir peluru kaliber 9 milimeter, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisi NAA kaliber 22 milimeter.
Selanjutnya, satu pucuk senapan air gun PCP merek Venus Caliber 177/4,5 milimeter, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 milimeter, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 milimeter, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 milimeter, dan 3 proyektil kaliber 9 milimeter.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah mobil serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
"Terkait dengan senjata api ini, kami kenakan Undang-Undang Darurat. Jadi enggak bisa main-main menggunakan senjata api apa pun bentuknya," kata Kapolda.
Penembakan yang dilakukan oleh pria asal Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, terhadap juru parkir di salah satu hotel di Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News