Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Semarang
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:16 WIB

Anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)
"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Bandung dan Bogor," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Terkait dengan hal tersebut, dia mengimbau warga yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu untuk melapor ke pengurus RT atau keamanan setempat serta ke kepolisian. (antara/jpnn)
Tiga anggota klompotan pencuri lintas provinsi yang mengincar rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya ditangkap jajaran Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News