Sidang Tewasnya Taruna PIP Semarang, Satu Pejabat Diperiksa Pengadilan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Zidan Muhammad Faza, digelar Pengadilan Negeri Semarang (PN) Semarang, Rabu (16/2).
Kali ini, Kepala Pusat Pembangunan Karakter Taruna dan Perwira Siswa PIP Semarang, Janny Adriani Djari, diperiksa sebagai saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, saksi menjelaskan tentang aturan pembinaan disiplin di lingkungan pendidikan tersebut.
Menurut dia, PIP Semarang melarang penggunaan pembinaan fisik, terutama pembinaan yang dilakukan dengan kontak fisik.
Ia juga mengaku tidak tahu soal pembinaan fisik yang dilakukan taruna senior kepada juniornya.
"Tidak tahu soal tradisi pembinaan fisik dan memang itu dilarang," katanya.
Menurut dia, taruna senior tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan disiplin terhadap juniornya.
Ia juga menyebut tidak pernah ada taruna yang melapor karena telah mendapat tindakan pembinaan fisik oleh seniornya.
Satu pejabat diperiksa dalam kasus tewasnya taruna PIP Semarang Zidan Muhammad Faza yang diduga dianiaya lima seniornya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News