Lima Taruna PIP Semarang Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Juniornya hingga Tewas
![Lima Taruna PIP Semarang Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Juniornya hingga Tewas - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jateng/news/normal/2022/01/19/sidang-lima-taruna-pip-semarang-yang-menganiaya-juniornya-hi-tzwx.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, jadi terdakwa kasus penganiayaan juniornya, Zidan Muhammad Faza hingga tewas di lembaga pendidikan itu.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Niam Firdaus dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (19/1), yang dipimpin hakim ketua Arkanu.
Dalam yang digelar secara hibrid itu, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum para terdakwa hadir langsung di PN Semarang.
Sementara kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan, mengikuti jalannya sidang dari LP Semarang secara daring.
Dalam perkara itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan kumulatif.
Pada dakwaan pertama, para pelaku didakwa telah menganiaya Faza hingga meninggal dunia.
Firdaus menjelaskan, tindak pidana itu bermula ketika terdakwa meminta para taruna kelas A angkatan 55 PIP Semarang datang ke mes Indoraya yang berada di Jalan Genuk Krajan, Semarang, pada 6 September 2021.
Belasan taruna, termasuk Faza, datang yang selanjutnya mengikuti tradisi yang disebut dengan pembinaan fisik.
Lima taruna PIP Semarang didakwa aniaya juniornya hingga tewas dilembaga pendidikan itu. Begini kronologi kejadiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News