Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2024 – 06:03 WIB
Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta AKBP Dandy Ario Yustiawan, dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Mengetahui ada rombongan dari luar daerah, warga curiga sehingga teriak maling.

"Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban untuk dilarikan ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.

Dia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya hari ini (10/6) menjalani program operasi. (antara/jpnn)

Tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap bos rental mobil asal Jakarta di Pati diancam hukuman penjara 12 tahun.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News