Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Terancam 12 Tahun Penjara
jateng.jpnn.com, PATI - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam insiden pengeroyokan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto di Pati, Senin (10/6).
Ketiga tersangka tersebut, yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil mobilio yang diambil korban.
Dia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental Mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.
"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.
Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.
Tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap bos rental mobil asal Jakarta di Pati diancam hukuman penjara 12 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News