Diduga Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Lokasi di Purwokerto Digerebek Polisi, Ternyata
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Tiga lokasi yang diduga menjadi arena judi online digerbek petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Rabu (19/6) petang.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardiansyah Rithas Hasibua mengatakan pihaknya mendatangi tiga lokasi terseut karena memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan tempat main gim online (daring) yang digunakan juga sebagai aktivitas judi online.
"Tiga arena gim daring itu berada di Kelurahan Purwokerto Lor dan Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur; serta Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Barat," ujarnya.
Dia menyebutkan pihaknya telah mengamankan puluhan orang dari tiga lokasi tersebut dan untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam hal ini, kata dia, jumlah saksi di dua lokasi masing-masing sekitar 20 orang dan satu lokasi lainnya sebanyak 8 orang.
"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para saksi." katanya.
Disinggung mengenai barang bukti yang diamankan, dia mengatakan saat ini pihaknya menetapkan status quo terhadap tiga arena gim daring tersebut.
Dia akan segera informasikan jika sudah ada barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Tiga lokasi yang diduga menjadi arena judi online digerbek petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News