Kasus Dugaan Penggunaan Piagam Palsu saat PPDB, Polrestabes Semarang Lakukan Penyelidikan
Selasa, 09 Juli 2024 – 20:23 WIB
Andika menambahkan pelaku dalam kasus dugaan dugaan pemalsuan piagam tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu, serta Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan piagam prestasi yang diduga palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.
Penggunaan piagam prestasi tersebut akan memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar. (antara/jpnn)
Kasus dugaan piagam palsu yang digunakan mendaftar ke salah satu SMA di Semarang saat PPDB 2024 sedang diselidiki polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News