Selebgram di Jepara Ditangkap Polisi, Kasusnya, Astaga!

Senin, 29 Juli 2024 – 07:25 WIB
Selebgram di Jepara Ditangkap Polisi, Kasusnya, Astaga!  - JPNN.com Jateng
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024). ANTARA/HO-Polres Jepara.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi daring sebagai afiliator," ujarnya.

Menurut dia, pelaku mengendalikan tiga akun untuk promosi judi daring. Adapun keuntungan yang didapat perempuan berusia 24 tahun itu, setiap melakukan endorsemen bisa mencapai Rp 1,8 juta.

"Aktivitasnya itu dilakukan sejak Januari 2023 hingga Juli 2024," ujarnya.

Selain meringkus tersangka, petugas Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit gawai merek Iphone 15.

Menurut Yorisa, atas perbuatannya, selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Para pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Selebritas Instagram (selebgram) berinisial KN (24) ditangkap jajaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News